Kanal

Tim Opsnal Narasinga Bekuk Pelaku Curanmor Saat Melintas Naik Mobil Travel

INHU – Upaya melarikan diri usai mencuri sepeda motor berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial BV alias Bobby Meong berhasil diringkus Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) saat berada di dalam mobil travel yang membawanya dari Tembilahan menuju Rengat, Jumat (24/7/2026) malam.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., kepada awak media.

Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Angga Prayadi Rawah (37), seorang karyawan swasta, hendak berangkat kerja dari tempat kosnya di Jalan R. Suprapto Gang Emboya, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Namun, ia dibuat terkejut setelah mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya bernomor polisi BM 3021 VO yang diparkir sejak malam sebelumnya telah raib.

Korban sempat berupaya mencari keberadaan motornya dengan bertanya kepada tetangga dan rekan satu kos, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke SPKT Polres Inhu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil pengumpulan informasi dan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni BV alias Bobby Meong, warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.

"Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Riki Rahmadi, S.H. memperoleh informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju Rengat menggunakan mobil travel. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti," ujar Aiptu Misran.

Petugas kemudian menyusun strategi penyergapan dengan menempatkan personel di sejumlah titik yang diperkirakan akan dilalui kendaraan tersebut, termasuk di kawasan Simpang Pos Persahabatan.

Sekitar pukul 23.10 WIB, mobil travel yang ditumpangi pelaku tiba di lokasi. Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Bobby Meong di dalam kendaraan. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Bobby akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor milik Angga. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER