INHU – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Inhu, berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan mengamankan tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengedar, penyimpan, dan pembeli narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dini hari tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih dari 7 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti," ujar Aiptu Misran.
Penyelidikan dimulai pada Selasa (21/7/2026) malam setelah Kanit Reskrim Polsek LBJ menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Putih. Atas perintah Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S., SE., MH., tim langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria di teras belakang sebuah rumah di Desa Air Putih. Dari hasil pengembangan di lokasi, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam botol plastik berwarna hitam yang diletakkan di pot bunga, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada seorang pria lain yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di desa yang sama.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi kembali menangkap seorang pria di Desa Pontian Mekar pada pukul 06.00 WIB. Dari rumah tersangka, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang disimpan di bawah bantal. Berdasarkan pengakuannya, narkotika tersebut dibeli dari tersangka sebelumnya untuk dikonsumsi sendiri.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
"Polres Inhu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, penyimpan maupun pembeli, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda," tegas Kapolres.