Kanal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Batang Gansal Ringkus 6 Terduga Pelaku Narkoba, Sita Sabu 1,83 Gram

INHU (BERITAINHU.COM) – Komitmen Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan enam orang terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 1,83 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Jumat (10/7/2026) hingga Sabtu dini hari (11/7/2026) di sejumlah lokasi berbeda, yakni Desa Seberida, Desa Belimbing, dan Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal IPDA Khairul Umam, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Batang Gansal.

Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Seberida. Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial BC alias Bobi (32) dan DAS alias Diki (31).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang dibuang ke dalam parit tidak jauh dari sepeda motor pelaku. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi delapan paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,37 gram.

Kepada petugas, Bobi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari hasil pemeriksaan urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar.

Tidak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan terhadap kasus pertama mengarah kepada tiga pemuda lainnya yang diduga membeli sabu dari Bobi.

Pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin IPDA Khairul Umam melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yakni ARRD alias Ambiak (20), AF alias Alam (20), dan MNF alias Nino (18).

Saat kedatangan petugas, salah seorang pelaku diduga berupaya membuang paket sabu ke saluran toilet. Namun tindakan tersebut diketahui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan pada saluran pembuangan, petugas berhasil menemukan satu paket plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.

Ketiga pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dengan cara patungan uang sebesar Rp100 ribu per orang untuk membeli dari Bobi.

Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif methamphetamine.

Kemudian, pengungkapan ketiga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal.

Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan semak-semak sekitar lapangan kosong Simpang Granit, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria berinisial RS alias Rudi (32) sedang mengonsumsi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kepada petugas, Rudi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya di kawasan Simpang Granit dengan harga Rp300 ribu.

Dari hasil pemeriksaan urine, Rudi juga dinyatakan positif methamphetamine.

Keenam terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan tiga kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Batang Gansal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER