Kanal

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Peranap, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 3,17 Gram

INHU – Jajaran Polsek Peranap kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HA alias Hengki (43), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di Desa Pauh Ranap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan, SH melaporkan informasi kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan HA alias Hengki di sebuah rumah di Desa Pauh Ranap. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas meja kayu di dalam rumah.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dikubur di belakang rumah. Tim kemudian melakukan penggalian di lokasi yang ditunjukkan tersangka dan menemukan satu plastik hitam berisi kotak rokok merek Bull yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu, beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,17 gram, satu plastik asoi warna hitam, dua pak plastik klip kosong ukuran besar, satu pak plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit telepon genggam warna biru, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di wilayah Taluk Kuantan. Ia juga mengakui sebagian barang haram tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu yang aman dan bebas dari narkoba," ujar Aiptu Misran mewakili Kapolres Inhu.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER