INHU – Seorang pria bernama Supriandi alias Rian mengalami luka berat akibat dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Minggu (17/5/2026) malam.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polsek Seberida dengan Nomor: LP/B/22/V/2026/SPKT POLSEK SEBERIDA/RES-INHU/POLDA RIAU tertanggal 19 Mei 2026 pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Seberida, KOMPOL Handono S. S.Sos, M.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Supriandi alias Rian Bin M. Jusin (31), warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida.
Kejadian bermula pada Minggu malam sekitar pukul 19.26 WIB, saat pelapor M. Jusin menerima telepon dari Kepala Desa yang mengabarkan bahwa anaknya tergeletak di halaman sebuah warung milik Fitri di Jalan Lintas Selatan, Desa Bandar Padang.
“Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi dan mendapati korban dalam kondisi terlentang dengan luka berdarah di bagian perut samping kanan,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Muizzah menggunakan ambulans guna mendapatkan pertolongan medis. Saat masih sadar di rumah sakit, korban disebut sempat menyebut nama pelaku kepada ayahnya.
Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MJ (23), warga Desa Beligan, Kecamatan Seberida.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengecek tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau berkarat berbentuk melengkung yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Seberida.***