Kanal

Edarkan Sabu 10,81 Gram, Petani Asal Kuala Cenaku Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu

BERITAINHU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria asal Kecamatan Kuala Cenaku berhasil diringkus bersama belasan paket sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,81 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Inhu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai sangat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan tegas,” ujar AIPTU Misran.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial YY alias Yayan (37), warga Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Meski berprofesi sebagai petani, Yayan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhu pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku.

Laporan itu kemudian diteruskan oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra untuk memimpin langsung tim melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Yayan yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali melakukan transaksi pada Rabu (4/2/2026), tim langsung melakukan pengamanan di lokasi.

Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka. Dari kantong celana depan sebelah kiri, ditemukan sebuah plastik pembungkus ukuran sedang yang berisi 8 paket sabu dibungkus kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 plastik pembungkus ukuran kecil. Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu mencapai 10,81 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 2 plastik pembungkus, 1 unit handphone warna abu-abu, 8 lembar kertas kecil warna putih, 1 helai celana pendek warna krem, 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai sebesar Rp225.000.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas perdagangan narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka YY alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat.

AIPTU Misran turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Semoga pengungkapan ini menjadi efek jera dan peringatan keras bagi pelaku narkotika lainnya,” tegasnya.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Warga yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat menghubungi layanan darurat Polri 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat dengan jaminan kerahasiaan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER