BERITAINHU.COM, INHU – Seorang warga dilaporkan ke Polsek Seberida atas dugaan tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT Polsek Seberida/Res-Inhu/Polda Riau, tertanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Seberida Kompol Handono S. Sos, M.H menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 17.35 WIB di Blok D9 Afdeling 3 KAT I areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara.
Pelapor atas kejadian tersebut adalah Gabriel Nababan, yang merupakan perwakilan Humas PT Agrinas Palma Nusantara. Korban dalam perkara ini adalah pihak perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara.
“Awalnya petugas keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli rutin melihat dua orang yang bukan karyawan perusahaan sedang memikul satu karung berisi berondolan buah kelapa sawit,” ujar Kompol Handono.
Kedua saksi, yakni Rahul Alexander Sihombing dan Junaidi Sianturi, yang merupakan personel security perusahaan, kemudian melakukan upaya penangkapan. Namun, satu orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan.
“Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Sopiyan (45), warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dari tangan pelaku ditemukan satu karung berondolan kelapa sawit,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pendataan dan penimbangan di Pos I perusahaan, diketahui berat berondolan kelapa sawit tersebut mencapai 20 kilogram, dengan estimasi kerugian perusahaan sekitar Rp150.000.
Atas kejadian itu, pihak PT Agrinas Palma Nusantara melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung berondolan kelapa sawit.
“Tindakan yang telah kami lakukan antara lain mengecek TKP, membuat laporan polisi, memeriksa pelapor serta saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti,” pungkas Kompol Handono.***