BERITAINHU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian operasi pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat.
Ironisnya, dalam pengungkapan tersebut turut diamankan sejumlah pelaku yang berasal dari kalangan aparatur pemerintah, yakni oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H. langsung memimpin penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram. Dari hasil interogasi, RSH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama IS alias Jabir (47).
Pengembangan kasus pun dilakukan dengan cepat. Sekira pukul 15.15 WIB, tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan IS alias Jabir bersama MR alias Iwan (52) yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, telepon genggam, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang.
“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru,” tegas AIPTU Misran.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintah. Polres Inhu turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.***