Kanal

Kembali Polsek Seberida Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

BERITAINHU.COM, INHU - Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kasai, RT 003 RW 002, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H. melalui laporan resminya menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai.

 Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Adam Malik, bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan,” ungkapnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Tomi Ardansa (25) dan Wandi (28). Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh pihak RT setempat, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, yang disimpan di dalam celana masing-masing tersangka.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di dalam rumah kontrakan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu kantong plastik warna putih, pipet yang dibentuk seperti sendok, pipet biasa, kaca pirek, dompet kecil warna pink, enam pack plastik bening, dua celana jeans warna hitam, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti narkotika tersebut diakui berkaitan dengan salah satu tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Seberida guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Seberida menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER