BERITAINHU.COM, INHU - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan kecamatan, tepatnya di Pasir Putih, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu beserta barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Peranap.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang, A.Md., S.S langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Richi Gokma Nababan, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AIPTU Misran.
Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Tim Polsek Batang Cenaku berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LM alias Manurung di sebuah rumah yang berada di Pasir Putih, Desa Pesajian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 39 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 98,48 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pack plastik klip bening kosong, satu unit handphone warna pink, dua buah dompet, plastik sendok sabu, gunting, dua buah mancis, satu alat hisap bong, serta satu buah kaca pirek.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan, pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan antar kecamatan. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu beserta seluruh jajaran untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.***