Kanal

Dalam 2,5 Jam, Polsek Pasir Penyu Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Amankan Tiga Tersangka

BERITAINHU.COM, INHU – Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sekitar 2,5 jam, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat biliar di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (37).

Polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram serta satu unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan RS positif amphetamine. Dari hasil interogasi, RS mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari tersangka lain berinisial UA.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Wonorejo Utara, Kelurahan Air Molek I, dan berhasil mengamankan UA alias Sial (34) yang diduga sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 116,3 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, dua unit handphone, sebuah tas kecil, serta uang tunai sebesar Rp330.000.

Tes urine terhadap UA juga menunjukkan hasil positif amphetamine. Kepada petugas, UA mengaku telah menjual sabu kepada tersangka lain berinisial ID.

Rangkaian pengungkapan berlanjut hingga sekitar pukul 19.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali mengamankan seorang pria berinisial ID alias Siil di rumahnya di Desa Candirejo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor 2,31 gram, satu set alat hisap bong, korek api, serta satu unit handphone. Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan hasil tes urine menunjukkan ID juga positif amphetamine.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Ini membuktikan bahwa Polri serius dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHPidana, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER