BERITAINHU.COM, INHU – Jajaran Polsek Batang Gansal kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Rudi Handoko alias Rudi (39), warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan petugas pada Rabu (7/1/2026) sore.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., MH, terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Ringin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal AIPTU Asmadianto, SH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman dan hasilnya dilaporkan kepada Kapolsek, tim kemudian bergerak ke lokasi.
Pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim bersama tim menuju Desa Ringin. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai sedang melintas menggunakan sepeda motor di area kebun sawit. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Saat diamankan, pria itu mengaku bernama Rudi Handoko alias Rudi, lahir di Siantar pada 18 Juni 1986. Penggeledahan badan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Haris Suhardi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan, yang di dalamnya berisi 2 plastik klip kecil bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Gansal guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.***