BERITAINHU.COM, INHU – Dunia aparatur sipil negara kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Dari lokasi itu, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, S.H langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AIPTU Misran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI Riyadi als EKI, seorang PNS, dan ERI Multi als ERI Kempeng, wiraswasta. Keduanya diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu. Sementara satu orang lainnya berinisial SFN, yang juga merupakan PNS di lingkungan PUPR Inhu, turut diamankan namun tidak terbukti memiliki barang bukti.
Meski demikian, hasil tes urine terhadap SFN menunjukkan positif mengandung methamphetamine sehingga yang bersangkutan akan menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, hasil tes urine terhadap dua tersangka utama juga menunjukkan hasil positif.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.
“Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama, tanpa memandang status, jabatan, maupun profesi.***