INHU – Di tengah rimbunnya kebun kelapa sawit Desa Pegegas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), aktivitas mencurigakan yang selama ini dikeluhkan warga akhirnya terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadikan kebun sawit sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Pelaku diketahui bernama Welko Abudiman alias Welko (37), warga Desa Pegegas, Kecamatan Seberida. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,82 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp334.000, dan celana yang digunakan saat transaksi.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar kebun sawit.
“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Misran.
Sebelum dilakukan penangkapan, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H. bersama Ps. Kanit I Aiptu Nopri, S.H. telah melakukan pemantauan intensif sejak Jumat (7/11/2025). Dari hasil penyelidikan, nama Welko muncul sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.
Saat informasi terbaru menunjukkan bahwa pelaku hendak melakukan transaksi, petugas langsung bergerak cepat. Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu di tangan pelaku dan dua bungkus lainnya di saku celana yang ia kenakan. Di hadapan petugas, Welko mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengakui telah beberapa kali menggunakan kebun sawit sebagai lokasi transaksi karena dianggap aman dan jauh dari pantauan warga.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan peredaran yang diduga terhubung dengan pelaku.
Aiptu Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba.
Penangkapan di kebun sawit ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang tampak sepi sekalipun. Namun, berkat sinergi masyarakat dan aparat kepolisian, satu lagi peredaran narkoba berhasil digagalkan. Langkah cepat dan tegas Polres Inhu ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain sekaligus pengingat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.***