Kanal

Pemuda di Sungai Lala Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu, Sabu Seberat 5,45 Gram Diamankan

INHU, Beritainhu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) berhasil diringkus di kawasan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.

Menurut Aiptu Misran, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (27/10/2025) yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, S.H. segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas pelaku atas nama Zulpadli Pranata alias Padli. Pada Rabu malam, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menuju ke lokasi menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” jelas Aiptu Misran.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa:

Dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram

Satu kotak rokok warna hitam

Satu unit handphone merek Vivo warna ungu

Satu unit sepeda motor warna hitam BM 5546 VQ

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, Padli dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Aiptu Misran.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan bangsa.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER