INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis sekaligus DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkotika bernama Subagio alias Giok berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar serta berbagai barang bukti pendukung.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di RT 001 RW 001 Desa Japura.
“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 32,86 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, satu unit handphone, sepeda motor tanpa nomor polisi, serta buku catatan transaksi narkoba,” ungkap Misran.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat Jembatan Kembar Desa Japura, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas memastikan bahwa rumah tersebut dihuni oleh seorang pria bernama Giok, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan masih berstatus bebas bersyarat sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2024. Selain itu, Giok juga tercatat sebagai DPO kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Lirik.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Giok tanpa perlawanan. “Saat penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu di dapur rumah dan 7 paket lainnya di dalam jok sepeda motor pelaku. Petugas juga menyita alat timbang digital dan buku catatan transaksi penjualan,” jelas Misran.
Dalam pemeriksaan awal, Giok mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu di sekitar Kecamatan Lirik dan wilayah sekitarnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin, menandakan bahwa pelaku selain sebagai pengedar juga pengguna aktif narkotika. Saat ini, Giok beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Polres Inhu bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AIPTU Misran.
Dengan tertangkapnya residivis Giok, Polsek Lirik kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum serta melindungi generasi muda Kabupaten Indragiri Hulu dari ancaman bahaya narkoba yang kian meresahkan. ***