Kanal

Polsek Batang Gansal Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Desa Usul

INHU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria bernama Syartika Muslim (28), warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap polisi saat diduga tengah menunggu transaksi narkoba di wilayah Desa Usul.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H. menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah RT 007 RW 004 Desa Usul sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan seorang pria mencurigakan yang sedang berhenti di tepi jalan Desa Usul. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama Syartika Muslim.

Dalam proses penggeledahan badan dan sepeda motor, petugas yang didampingi oleh Kepala Dusun Desa Usul menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam kertas timah rokok warna merah. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Saat diperiksa di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhu, Fahrian Saleh Siregar, SIK M.Si, melalui Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami sangat berterima kasih atas laporan dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Batang Gansal,” tegas Kapolsek.

 

Saat ini, tersangka Syartika Muslim masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Batang Gansal dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER