INHU – Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, kini giliran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba kelas kakap asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, segera memasuki tahap persidangan.
Pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadih.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. (Ajun Jaksa). Dasar pelimpahan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, membenarkan kegiatan pelimpahan tersebut.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” ujarnya.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkapnya di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah lama menjalankan bisnis haram tersebut dan menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi.
Polres Inhu kemudian melakukan penelusuran (tracking) aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah aset mewah, antara lain:
Lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar)
Sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu
Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang
Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor
Aiptu Misran menjelaskan,
“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika.”
Penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu di bawah komando Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.
“Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” tegas Aiptu Misran.
Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadih kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.***