INHU – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam milik warga Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, raib digondol maling saat terparkir di samping rumah.
Berkat kesigapan jajaran Polsek Pasir Penyu, pelaku akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Minggu (12/10/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian.
Peristiwa berawal saat korban Rajiman (41), warga Desa Perk. Sungai Parit, pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah tanpa mengunci stang.
Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar rumah tak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Pasir Penyu dengan taksiran kerugian mencapai Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri serupa telah digadaikan kepada seseorang oleh pria bernama YCS alias Asep alias Yosef (25), warga Desa Sungai Parit.
Tim opsnal langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Yosef beserta barang bukti satu unit Yamaha Vega ZR tanpa plat nomor.
“Dari hasil interogasi awal, Yosef mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikannya kepada pihak lain,” ujar Aiptu Misran.
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH3509205CJ683030, nomor mesin 5D9-1682844, serta STNK asli atas nama pemilik yang sah.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi. Tersangka Yosef kini dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah Aiptu Misran.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Inhu.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan warga akan segera ditindaklanjuti, karena rasa aman masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku penadahan tersebut, Polsek Pasir Penyu berharap kejadian serupa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan rumah sebelum beristirahat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.