INHU - Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram pada Kamis dini hari pukul 01.45 WIB. Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Seberida mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Adam Malik beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penggeledahan di Wisma Belinda, tim Polsek Seberida berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Pramana, warga Dusun Suka Damai, Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 2 pak plastik bening, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 50.000.
Pramana yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kini telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kasus ini terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Seberida.(sur)