Indragiri Hulu - Polsek Batang Gansal berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu pada Kamis (10/7/2025) sekira pukul 08.30 WIB.
Tersangka Saiful Basri Ginting alias Ipul, 26 tahun, warga Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, ditangkap setelah Polsek Batang Gansal yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Aipda Asmadianto SH, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Simpang PJR Desa Sungai Akar.
Dari tangan tersangka, Polsek Batang Gansal menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.08 gram, 1 pack plastik bening klip, 1 unit HP merk REALME 10, dan 1 unit truk Mitsubishi nopol BM 8327 BO.
Kapolsek Batang Gansal Iptu SP. Hutahaean, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka dan mencari DPO atas nama Edi.***