Indragiri Hulu(Beritainhu.co) - PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.
Bertempat di Kantor Desa Usul Kecamatan Batang Gansal, ada sekitar 30 KK menerima sertifikat program PTSL tersebut, Kamis (20/01/2022).
Menurut Supan Ahmadi Sekdes Usul mengatakan, ada sekitar 600 persil warga desa Usul belum ada sertifikatnya. Yang saat ini hanya memiliki sebatas surat keterangan kepemilikan dari desa ataupun dari kecamatan. Faktor utamanya tentunya terbentur masalah biaya pembuatan sertifikat.
"Jadi dengan adanya program PTSL ini dari pemerintah, sangat terbantu sekali. Dan untuk program PTSL ini merupakan gelombang yang ke 3 untuk desa Usul. Ada 30 sertifikat yang diserahkan pihak pertanahan kabupaten Inhu, kepada warga Usul," ujarnya.
Tentunya program ini menguntungkan bagi kita sebagai pemilik aset. Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Contoh paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik sengketa antar keluarga maupun pengusaha, BUMN, dan pemerintah.
Permasalahan pengurusan sertifikat bagi masyarakat menengah kebawah memang banyak terkendala masalah biaya, PTSL adalah program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikannya. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis. Untuk lebih memahami mengenai apa itu PTSL silahkan berkomunikasi dengan pihak terkait.
PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.