INHU – Kepolisian Sektor Seberida, Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Pada Selasa, 7 Juli 2026, Bhabinkamtibmas Desa Titian Resak, AIPTU ANDA JAS, melaksanakan sambang ke warga yang membudidayakan tanaman cabai di pekarangan rumah.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut berlokasi di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida. Dalam kunjungannya, Aiptu Anda Jas berdialog langsung dengan warga terkait pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif melalui budidaya tanaman pangan skala rumah tangga.
Kapolres Inhu melalui Kapolsek Seberida, KOMPOL HANDON SUJARYANTO, S.Sos., M.H, mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpol No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
- Para Direktur di Densus 88 Antiteror Polri Naik Pangkat Jadi Brigjen
- Bupati Rezita Maylani Yopi Lantik Kades Terpilih Di Batang Gansal Dan Batang Cenaku
- Ops Lilin LK 2021, Satlantas Polres Inhu Pantau Objek Wisata dan Titik Rawan Laka
- Vaksinasi Capai Target, Kapolres Inhu Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat
"Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir menjaga Kamtibmas, tapi juga menjadi motor penggerak ketahanan pangan di desa binaan. Kami dorong warga agar terus mengembangkan pertanian mandiri guna menjaga ketersediaan pangan di tingkat kelurahan," ujar Kompol Handon, Selasa (7/7/2026).
Selain berdialog, Aiptu Anda Jas juga memberikan motivasi dan imbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan lahan secara optimal, produktif, dan berkelanjutan. Menurutnya, ketahanan pangan harus dimulai dari lingkup terkecil, yaitu rumah tangga.
"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pekarangan rumah bisa menjadi lumbung pangan. Kalau setiap rumah punya cabai, sayur, atau ternak, otomatis ketahanan pangan desa akan kuat," tambah Aiptu Anda Jas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
#Swasembadapangan #Ketahananpangan #Polisicintapetani

