Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Seberida Sambangi Petani Kacang Panjang di Desa Beligan

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Seberida Sambangi Petani Kacang Panjang di Desa Beligan

INHU – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Beligan Polsek Seberida, AIPDA LS Sihotang, melaksanakan kegiatan sambang ke lahan pertanian warga di Desa Beligan, Kecamatan Seberida, Selasa 9 Juni 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu menyasar areal lahan di samping rumah warga yang dimanfaatkan untuk budidaya kacang panjang.

Kapolsek Seberida, KOMPOL Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, serta sejumlah UU terkait pangan dan pertanian, termasuk UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dorong Pertanian Skala Rumah Tangga

Dalam sambang tersebut, AIPDA LS Sihotang berdialog langsung dengan warga pengelola pertanian skala rumah tangga. Ia memberikan motivasi dan imbauan agar masyarakat terus mengembangkan pertanian mandiri dengan memanfaatkan lahan pekarangan secara produktif.

“Bhabinkamtibmas mendorong warga untuk optimal dalam budidaya tanaman pangan seperti kacang panjang. Ini penting untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat kelurahan dan desa,” ujar KOMPOL Handono dalam laporannya kepada Kapolres Inhu.

Tingkatkan Kesadaran Ketahanan Pangan

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal, produktif, dan berkelanjutan.

Pendekatan dialogis yang dilakukan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu strategi Pemolisian Masyarakat untuk hadir di tengah warga, tidak hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga mendukung program strategis pemerintah.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup KOMPOL Handono.

Kegiatan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan petani dan pemanfaatan lahan pertanian, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.