Hukrim

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Rengat, Barang Bukti 4,61 Gram Diamankan

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Rengat, Barang Bukti 4,61 Gram Diamankan

INHU – Jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat. Seorang pria berinisial RAP alias DEDE (34) diamankan petugas saat berada di rumahnya di Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Banteng RT 004 RW 001 Desa Kampung Besar Seberang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,61 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Banteng Desa Kampung Besar Seberang.

“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pendalaman, diketahui terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika tersebut adalah saudara  Dede” ujar AIPTU Misran.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba yang selanjutnya dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

Saat memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan satu kotak permen kaleng merek Green Pagoda warna silver yang berisi satu bungkus sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga pak plastik pembungkus dan satu sendok plastik warna oren yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika. Tidak hanya itu, polisi kembali menemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam di dalam lemari ruang tengah yang juga berisi satu bungkus sabu.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Satu unit handphone merek Infinix warna biru juga diamankan sebagai barang bukti karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

AIPTU Misran menegaskan, Polres Inhu akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.