Ekonomi

Polsek Seberida Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Lewat Budidaya Ikan Nila di Pekarangan Warga

Polsek Seberida Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Lewat Budidaya Ikan Nila di Pekarangan Warga

INHU, RIAU – Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Salah satunya melalui kegiatan sambang dan pendampingan kepada warga yang memanfaatkan lahan pekarangan untuk budidaya ikan Nila di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Titian Resak, AIPTU Anda Jas. Ia menyambangi warga yang mengelola peternakan skala rumah tangga di lahan pekarangan rumah mereka.

Kapolsek Seberida, KOMPOL Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H, melalui laporan resminya kepada Kapolres Inhu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta wujud nyata dari Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Dialog dan Motivasi untuk Pertanian Mandiri  

Dalam kunjungannya, AIPTU Anda Jas berdialog langsung dengan warga terkait pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif. Selain budidaya ikan Nila, warga juga didorong untuk menanam tanaman pangan guna menjaga ketersediaan pangan di tingkat keluarga. 

“Kami berikan motivasi dan imbauan agar masyarakat terus mengembangkan pertanian mandiri. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal, produktif, dan berkelanjutan,” jelas KOMPOL Handono.

Situasi Aman dan Kondusif  

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Seberida untuk memanfaatkan potensi pekarangan rumah sebagai lumbung pangan keluarga.

Langkah Polsek Seberida ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga stabilitas pangan nasional dari tingkat desa.