Hukrim

Puluhan Paket Sabu Siap Edar Digagalkan di Kelayang, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Puluhan Paket Sabu Siap Edar Digagalkan di Kelayang, Dua Pelaku Diamankan Polisi

INHU — Upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kelayang kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/3/2026) dini hari di Desa Pulau Sengkilo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra, SH., MH., memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADS. Saat diamankan, ADS diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil sabu, alat hisap (bong), kaca pirek, handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Dari hasil interogasi awal, ADS mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial MTD. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MTD sekitar pukul 02.40 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Dalam penggeledahan terhadap MTD, petugas menemukan satu kotak plastik berisi 28 paket sabu dalam plastik klip bening serta satu paket tambahan. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 14,51 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Misran.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pulau Sengkilo. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.