Daerah

BPD dan Pemdes Danau Tiga Gelar Musdes Penetapan Peraturan Desa RKPDes Tahun 2026 dan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes TA.2025

BPD dan Pemdes Danau Tiga Gelar Musdes Penetapan Peraturan Desa RKPDes Tahun 2026 dan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes TA.2025

INHU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melaksanakan musyawarah desa (Musdes) terkait penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka menetapkan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan desa setempat, Selasa (30/9/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Danau Tiga, Sarno, yang sekaligus membuka secara resmi Musdes. Turut hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Danau Tiga, Aipda Rio Derick Zulmi, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa Ramdan, Kepala SDN 019, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Ketua RT/RW, kepala dusun, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Kepala Desa Danau Tiga, Sarno, menekankan bahwa penyusunan perencanaan pembangunan desa harus diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.

> “Saya berharap perencanaan yang kita tetapkan hari ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pembangunan desa tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh semua lapisan,” ujar Sarno.

Sementara itu, Ketua BPD Danau Tiga, Agus Sugandi, menyampaikan bahwa selain menetapkan RKPDes tahun anggaran 2026, Musdes ini juga mengesahkan perubahan APBDes tahun 2025 serta menetapkan DU-RKPDes tahun 2027.

> “Kami dari BPD berharap seluruh keputusan yang dihasilkan hari ini dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Agus Sugandi.

Dengan adanya keputusan bersama ini, baik Pemdes maupun BPD berharap pembangunan di Desa Danau Tiga semakin terarah, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat.(sur)