INHU - Alsidik Kurniawan terpilih menjadi Kepala Desa Ringin melalui proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, di Aula Pertemuan Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam pemungutan suara yang diikuti oleh 64 pemilih, Alsidik Kurniawan meraih suara terbanyak dengan 26 suara, mengalahkan dua calon lainnya, Sepen Andes dengan 20 suara dan Dedes Parnelis dengan 18 suara.
Pemilihan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda, Kelompok Tani, Kelompok Perempuan, dan Masyarakat Miskin serta unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan ini juga dipantau oleh pejabat penting seperti Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hulu, Roma Doris, dan Kabid Setiawan.Hadir juga PJ.Kades Ringin, Abdul Manan, Kasi PMD, Azasi Kudus, TNI, Polri, Ketua BPD desa Ringin, Rasmardani, dan M.Khoirul Anwar S.Pd.I ketua panitia pelaksana serta masyarakat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hulu, Roma Doris, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pemilihan yang demokratis dan transparan. Ia berharap, kepada calon terpilih setelah dilantik nanti dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku.
"Saya yakin, beliau dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya apalagi ia sebelumnya adalah menjabat sebagai Sekdes Ringin, tentu sedikit banyaknya telah mengetahui seluk beluk roda pemerintahan desa Ringin, ini akan mempermudah dia dalam menakhodai pembangunan desa ringin 4 tahun kedepan," ungkap Roma Doris.
Sementara itu, PJ Kades Ringin, Abdul Manan, mengucapkan selamat kepada Alsidik Kurniawan atas terpilihnya sebagai PAW Kades Ringin dan berharap Alsidik dapat menjalankan tugas dengan baik dan memajukan desa.
Masa jabatan Kepala Desa sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di mana seorang kepala desa dapat menjabat selama 8 tahun per periode dengan maksimal 2 periode, sehingga total masa jabatan maksimal adalah 16 tahun. Dengan terpilihnya Alsidik Kurniawan, diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Ringin.
Perlu diketahui, Kepala desa Ringin sebelumnya, yaitu Suroso SE telah meninggal dunia akibat sakit pada beberapa waktu lalu sedangkan masa jabatannya sampai tahun 2029. Maka untuk mengisi jabatan kades yang kosong tersebut yang saat ini di jabat oleh PJ Kades Abdul Manan, maka dilakukan pemilihan kades antar waktu.