Kanal

Dititip Jaga Konter, Malah Kuras Uang Bos - Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polsek Seberida

INHU - Seorang karyawan konter ponsel di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Polsek Seberida atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Pelaku berinisial RDP (26) diduga menggasak uang milik majikannya sendiri saat dipercaya menjaga konter.

Peristiwa ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/X/2026/SPKT/POLSEK SEBERIDA/RES-INHU/POLDA RIAU, tanggal 7 Oktober 2026.

Kapolres Inhu AKBP Jhon Louis Teredara SIK melalui, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2026. Saat itu pelapor R.H (35) pemilik konter yang berada di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai, berangkat ke Pekanbaru bersama istri dan menitipkan konternya kepada terlapor RDP dan seorang karyawan lain, N (19).

Keesokan harinya, Minggu 5 Oktober 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi N datang ke konter. Ia mendapati kunci konter diletakkan di etalase depan oleh terlapor. Saat masuk dan melakukan bersih-bersih, saksi tidak menemukan HP yang biasa digunakan untuk pengisian pulsa di tempatnya.

Saksi kemudian mengecek uang tunai sebesar Rp13.150.000 yang disimpan di dalam kotak di laci meja, namun uang tersebut telah raib. Saksi langsung menghubungi pelapor.

Pelapor yang baru pulang dari Pekanbaru pada Senin, 6 Oktober 2026 langsung mengecek konter dan memeriksa rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV terlihat pada Minggu, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 02.05 WIB, terlapor membuka dan membongkar-bongkar laci meja tersebut," ujar Kapolsek.

Tidak hanya uang tunai, hasil pengecekan juga menunjukkan saldo pulsa di HP konter sebesar Rp1.830.000 telah di-transfer / top-up ke akun DANA milik terlapor.

Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp14.980.000.

Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Seberida. Petugas kemudian melakukan olah TKP, membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ini terlapor telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER