INHU, RIAU (BeritaInhu.Com) – Jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan di wilayah Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Minggu (27/9/2026) malam.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 44,21 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu rumah yang berada di dekat Pasar Desa Danau Rambai. Polisi mengamankan seorang pria berinisial HH (51), warga Desa Danau Rambai, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos. memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan HH di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari lokasi tersebut diamankan 23 paket plastik klip bening ukuran sedang dan satu paket plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik berbagai ukuran dan warna, alat hisap sabu, korek api, serta uang tunai sebesar Rp2.265.000.
Hasil pemeriksaan urine terhadap HH juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Belum berselang beberapa jam, sekitar pukul 23.40 WIB, personel Polsek Batang Gansal kembali melakukan pengungkapan di Dusun Sincalang, Desa Danau Rambai.
Dalam pengungkapan kedua tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni SP (38) dan MF (21), yang keduanya merupakan warga Desa Danau Rambai. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kedua juga berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, plastik klip berbagai ukuran, timbangan elektrik, dua alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, korek api serta uang tunai Rp200.000.
Dari hasil tes urine, kedua terduga pelaku, SP dan MF, dinyatakan positif methamphetamine.
Kapolres Inhu AKBP Jhon Louis Letadara, SIK, melalui Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos. membenarkan adanya dua pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dalam satu malam, personel berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Danau Rambai,” ujar Jimmy.
Ia menegaskan, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (sur)