Kanal

Lahan Dibakar, Api Meluas hingga 200 Hektare: Pria di Batang Cenaku Diamankan Tim Gabungan

INHU — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu kembali terungkap. Seorang pria berinisial GN alias Gustua, warga Dusun II, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, diamankan tim gabungan Polres Indragiri Hulu dan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Gustua diamankan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya. Ia diduga terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar yang kemudian menyebabkan api meluas hingga mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana karhutla tersebut.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pihak TNBT mendeteksi adanya titik panas (hotspot) melalui aplikasi SIPONGI. Titik panas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berdekatan dengan kawasan TNBT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 7 September 2026 pihak TNBT melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Petugas mendapati kebakaran telah meluas dan diperkirakan membakar sekitar 100 hektare, bahkan diduga telah merambah ke areal kawasan TNBT.

Saat melakukan pengecekan, petugas bertemu dengan seorang saksi berinisial AS yang berada di sebuah pondok kebun. Kepada petugas, AS memperlihatkan rekaman video yang dibuatnya ketika kebakaran pertama kali terjadi.

Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menduga titik awal kebakaran berasal dari lahan yang disebut milik Gustua. Di sekitar pondok pada lahan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah bibit tanaman sawit.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke Polres Indragiri Hulu pada 9 September 2026.

Pada hari yang sama, Tim Opsnal Narasinga bersama personel Sat Intelkam Polres Inhu dan Polhut TNBT memperoleh informasi mengenai keberadaan Gustua yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di kawasan Dusun Lahan 500, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin, SH, MH kemudian memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Riki Rahmadi, SH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan bersama personel Sat Intelkam Polres Inhu.

Tim gabungan bergerak menuju rumah Gustua di Dusun II, Desa Alim. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menemukan Gustua berada di bagian belakang rumahnya.

Petugas kemudian mengamankan Gustua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, petugas juga mencari seorang pria berinisial MW, yang diduga melakukan pembakaran bersama Gustua. Namun, saat mendatangi rumah MW, petugas tidak menemukannya.

Berdasarkan keterangan orang tua MW, pria tersebut disebut telah dua hari dua malam tidak pulang ke rumah.

Sementara itu, dari hasil interogasi awal, Gustua mengakui telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bersama MW. Kegiatan tersebut disebut dilakukan pada Agustus 2026, dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit.

Akibat pembakaran tersebut, api kemudian meluas dan membakar kawasan hutan serta lahan dengan luas yang diperkirakan mencapai kurang lebih 200 hektare.

Setelah diamankan, Gustua beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

Polres Inhu bersama unsur terkait juga masih melakukan penanganan terhadap titik-titik kebakaran serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengancam kawasan hutan di sekitarnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER