Kanal

Terbongkar! Rumah yang Bikin Warga Resah di Batu Gajah Ternyata Simpan Sabu

INHU – Kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya membuahkan hasil. Rumah yang berulang kali dilaporkan kepada polisi itu ternyata diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Polsek Pasir Penyu bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 010/RW 004, Desa Batu Gajah.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di rumah tersebut.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH. Tak ingin laporan tersebut berlalu begitu saja, polisi langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan menguatkan kecurigaan petugas. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

Saat petugas tiba, seorang pria berinisial TYZ alias Ricky (43) ditemukan berdiri di bagian belakang rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap lokasi di sekitar tersangka.

Tak disangka, di bawah parit dekat tempat TYZ berdiri, petugas menemukan sebuah botol berwarna hitam. Setelah diperiksa, botol tersebut berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Di tempat tersebut polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu kaleng rokok Gudang Garam berisi dua pak plastik klip bening kosong, dua buah sendok pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone berwarna biru.

Dihadapkan dengan barang bukti yang ditemukan, TYZ mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pengedar sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,88 gram.

Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses hukum. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Laporan warga menjadi pintu awal bagi polisi untuk mengungkap dugaan aktivitas ilegal yang selama ini meresahkan lingkungan.

Polres Inhu mengapresiasi kepedulian masyarakat yang tidak tinggal diam ketika melihat aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.***

 

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER