Kanal

105 Sak Tepung Digelapkan, Polisi Batang Gansal Kejar Pelaku hingga Lampung

INHU – Aksi penggelapan 105 sak tepung tapioka dari sebuah truk pengangkutan berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal. Salah satu pelaku bahkan berhasil dibekuk setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke Lampung.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Sabtu (1/8/2026).

Pengungkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK BATANG GANSAL/POLRES INHU/POLDA RIAU tertanggal 28 Juli 2026 yang dibuat karyawan PT Siba Surya.

Kasus bermula ketika tersangka MN alias Nahdirin, yang merupakan sopir truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ, membawa 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung.

Saat melintas di Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, tersangka diduga berniat menggelapkan sebagian muatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Nahdirin kemudian menghubungi NS alias Nelson, seorang penambal ban di sekitar lokasi, untuk membantu menurunkan sekaligus mencarikan pembeli tepung tersebut.

Keduanya kemudian merobek terpal penutup truk dan menurunkan sebanyak 105 sak tepung di halaman Rumah Makan Hiras/Dolok Nauli. Tepung tersebut selanjutnya dijual kepada ARM alias Marbun, pemilik warung sembako di sekitar lokasi, dengan harga Rp100 ribu per sak.

Dari hasil penjualan, kedua pelaku memperoleh Rp10,5 juta. Nahdirin memberikan Rp1 juta kepada Nelson sebagai imbalan atas bantuannya.

Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga berencana mengaku kepada pihak penerima bahwa sebagian muatan hilang setelah truk diserang perampok dalam perjalanan.

Terbongkar Saat Bongkar Muat

Aksi tersebut akhirnya terungkap ketika truk tiba di gudang penerima di Lampung pada Kamis, 23 Juli 2026. Saat dilakukan pembongkaran, pihak penerima menemukan adanya kekurangan muatan serta kerusakan terpal yang diduga sengaja dilakukan.

Akibat kejadian itu, pihak pengirim mengalami kerugian materiil sekitar Rp18.637.500 dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos bersama Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Setelah menetapkan tersangka, tim kemudian bergerak mengejar Nahdirin yang diketahui telah berada di Lampung. Setelah tiga hari melakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan, Nahdirin mengakui perbuatannya. Selain Nahdirin, polisi juga menetapkan Nelson dan Marbun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat jalan pengantar barang dan terpal penutup truk yang telah robek.

Kapolres Inhu menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan pihak lain.

“Sejauh apa pun pelaku melarikan diri, akan tetap kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegasnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER