INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Ketiganya diamankan dalam dua pengungkapan berbeda di wilayah Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (13/8/2026).
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah. Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kemudian mengamankan seorang wanita berinisial TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram yang disimpan dalam selembar tisu di saku celana jeans biru yang dikenakannya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.40 WIB, polisi kembali menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.
Tim Opsnal kembali bergerak dan mengamankan dua wanita, masing-masing berinisial ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, serta FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku sedang menunggu calon pembeli. Polisi kemudian menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram dari lipatan celana jeans milik Ana.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Ketiga wanita tersebut selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.