INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Sabtu dini hari (15/8/2026).
Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti saat hendak diamankan polisi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH dan dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH., M.H. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang warga setempat berinisial NA alias Nanda (31).
Pada Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati Nanda berada di halaman rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu di lokasi yang tidak jauh dari tempat pelaku membuang barang tersebut. Satu bungkus sabu lainnya ditemukan terselip di saku celana yang dikenakan Nanda.
Dari tangan Nanda, polisi mengamankan total sabu seberat 2,79 gram, satu unit handphone warna hitam serta satu helai celana jeans warna cokelat.
Saat diperiksa, Nanda mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SHR.
Berbekal keterangan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan SHR alias Mamang (49). Polisi akhirnya menemukan keberadaan SHR di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.
Sekitar pukul 04.00 WIB, saat petugas tiba di lokasi, SHR menyadari kedatangan polisi dan kembali berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku. Dari lokasi, polisi menemukan satu bungkus sabu yang dibuang di bawah meja dan satu bungkus lainnya dari saku celana pelaku.
Total sabu yang diamankan dari SHR alias Mamang mencapai 6,52 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke perkebunan karet yang berada tak jauh dari lokasi. Di tempat tersebut, petugas menemukan dompet milik SHR yang berisi kotak kaleng warna hitam, sendok makan dan plastik pembungkus.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone warna merah, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BM 5836 BR serta uang tunai Rp1.650.000.
Dengan demikian, dari kedua pelaku polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 9,31 gram.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan, kepolisian terus berkomitmen membersihkan Inhu dari peredaran narkotika, dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi,” ujar Aiptu Misran.