BERITAINHU.COM, INHU — Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, Polres Indragiri Hulu, mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal Kebun Kopsa Mandian Jaya, Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Polsek Seberida pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat memasuki area kebun, petugas mencurigai adanya aktivitas tidak wajar setelah mendengar suara egerek.
“Personel kemudian melakukan pengintaian dan mendapati satu orang pelaku sedang mengangkat buah kelapa sawit. Sekira pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara dua rekannya melarikan diri,” ujar Kapolsek Seberida, Kompol Handono Sujaryanto, melalui Kanit Reskrim, IPTU Adam Malik, saat dikonfirmasi.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda. Satu orang diamankan di rumahnya, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Simpang Tiga SMP Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Adapun ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TS (32), S (35), dan P (48). Ketiganya diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Kopsa Mandian Jaya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 290 kilogram yang ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp1.044.000, serta satu buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Kami telah mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Seberida guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melengkapi berkas perkara,” lanjut Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Polsek Seberida juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pengecekan tempat kejadian perkara, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengamanan barang bukti.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pengelola perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya.(sur)