Kanal

Tujuh Pengamanan Perkebunan Diamankan, Kasus Pengeroyokan Petani di LBJ Berujung Proses Hukum

INHU – Persoalan batas lahan perkebunan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berakhir ricuh hingga menimbulkan korban pengeroyokan. Seorang petani bernama Hamidun Basir menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari pihak keamanan perkebunan kelapa sawit. Kini, tujuh orang tersangka telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan Misran, insiden bermula saat korban bersama sejumlah warga melakukan pemasangan patok batas antara lahan masyarakat dengan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan GD. “Sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama warga tengah memasang patok ketika tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai pihak pengamanan perkebunan GD. Mereka menegur korban dengan nada tinggi, kemudian langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Lubuk Batu Jaya,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Inhu bergerak cepat. Pada Jumat, 31 Oktober 2025, empat pelaku pertama berhasil diamankan, masing-masing berinisial THH, BL, LB, dan RAS, yang diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan tersebut.

Kemudian, hasil pengembangan kasus pada Minggu, 2 November 2025, kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku tambahan, yakni ASZ, ANH, dan AL, yang turut terlibat dalam aksi kekerasan itu. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini mereka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Aiptu Misran.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

 “Kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap persoalan lahan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Polres Inhu tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri,” tegasnya melalui Kasi Humas Aiptu Misran.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan berangsur pulih setelah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER