Beritainhu.co,INHU - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri yang berkantor di Rengat, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. "BPHN Mengasuh" dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, bertempat di MIS Luhur Islam, Tanah Datar.
Program ini dibuat lantaran maraknya kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban ataupun pelaku.

Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema "Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari".
LBHI Batas Indragiri sendiri memilih sekolah MIS Luhur Islam, Desa Tanah Datar, Kecamatan Rengat Barat, sebagai tempat penyuluhan hukum yang ke 11 kalinya dengan sasaran siswa/i dari kelas 4 sampai dengan kelas 6 di madrasah tersebut, Sabtu (8/4/23).

Dalam penyuluhan hukum ini ada sesi pemutaran video dokumenter kriminalitas anak, serta tanya jawab bagi para siswa/i yang mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh narasumber. Sementara yang menjadi narasumber adalah Triana Lestari SH sebagai Paralegal.
Triana Lestari sebagai pemateri menyampaikan, banyak kerugian yang ditimbulkan jika para pelajar melakukan perbuatan yang melanggar hukum, masa depan bisa hancur." Oleh karena itu, jangan sampai adik-adik menghancurkan masa depan dengan melakukan hal-hal negatif, terutama yang melanggar hukum," terangnya.

Ketua Yayasan Luhur Islam Jamal Siswanto S.Ag mewakili Kamad MIS Luhur Islam, Nurhidayah S.Pd.l beserta majelis guru mengucapkan apresiasi atas dan terimakasih atas penyelenggaraan penyuluhan tersebut. Ia berharap penyuluhan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pelajar khususnya untuk siswa/i MIS Luhur Islam.
Sementara itu sebelumnya Direktur Eksekutif Rachman Andrian Maulana SH MH dalam sambutannya menyampaikan, Kami disini sebagai Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri, melaksanakan penyuluhan sebagai perpanjangan tangan dari program Kemenkumham, yaitu Program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh. Yang merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk merespon maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini terlebih berstatus sebagai pelajar/siswa.

BPHN Mengasuh ini diperuntukkan kepada seluruh pelajar di Tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas melalui pemberian pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelajar/siswa.
Melalui program BPHN Mengasuh, para pelajar diberikan pemahaman akan nilai-nilai pancasila dan ketertiban termasuk pemahaman sanksi hukum beserta dampaknya. Pemahaman akan hukum ini diberikan dalam upaya pencegahan yang persuasif dalam rangka memutus mata rantai tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
"Untuk itu kami di sini mengajak adik-adik semua, untuk menghindari perbuatan-perbuatan negatif yang sedang viral di media sosial seperti tawuran, perundungan, narkoba, pencurian, dan lainnya. Untuk itu, adik-adik perlu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.(sur)