Kanal

Pemdes Danau Tiga Gelar Musdes, Sejumlah Pos Pendapatan Desa Mengalami Perubahan

RENGAT BARAT, INHU – Pemerintah Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Danau Tiga, Sarno, Bhabinkamtibmas Desa Danau Tiga Aiptu Rio Derick Zumi, Pendamping Lokal Desa (PLD) M. Ramdan, Ketua BPD Agus Sugandi, serta perangkat desa, para kepala dusun (Kadus), ketua RT dan RW.

Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran desa dapat disesuaikan dengan kondisi pendapatan, kebutuhan pembangunan, serta prioritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Danau Tiga, Sarno, menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan dan kebutuhan desa selama tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus dibahas secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan desa dan BPD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai perencanaan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, PLD M. Ramdan yang juga mewakili Camat Rengat Barat menyampaikan bahwa penetapan APBDes Perubahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat agar setiap perubahan anggaran benar-benar diarahkan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPD Danau Tiga, Agus Sugandi, turut mengesahkan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama.

Dalam perubahan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian pendapatan desa. Di antaranya, sektor pajak dan retribusi yang sebelumnya berada di angka Rp22 juta lebih meningkat menjadi Rp36 juta lebih.

Selain itu, terdapat penambahan Bantuan Keuangan Antar Desa (BKA) Provinsi Riau sebesar Rp25 juta, yang sebelumnya belum tercantum dalam anggaran.

Dengan ditetapkannya APBDes Perubahan ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan Pemerintah Desa Danau Tiga dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta memberikan dampak positif bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Musyawarah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab. (sur)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER