INHU – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan lembaga peradilan terus diperkuat. Hal ini terlihat dalam kunjungan temu ramah Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Dr. H. Sutomo, S.H., M.H., dengan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., yang berlangsung di Rumah Kediaman Bupati, pada Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas rencana strategis terkait hibah timbal balik tanah dan bangunan antara Pemkab Inhu dan Pengadilan Agama Rengat. Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, AP., M.Si.
Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. Sutomo, menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang dibahas adalah rencana hibah lahan milik Pemkab Inhu yang berada di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu dengan luas sekitar 5.000 meter persegi kepada Pengadilan Agama Rengat.
Sebagai bagian dari skema hibah timbal balik, pihak Pengadilan Agama Rengat nantinya akan menghibahkan tanah beserta bangunan kantor Pengadilan Agama Rengat yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi kepada Pemkab Inhu.
"Ini merupakan hibah timbal balik. Pemkab Inhu menghibahkan lahan sekitar 5.000 meter persegi di depan Dinas Kesehatan kepada Pengadilan Agama Rengat. Selanjutnya, Pengadilan Agama Rengat menghibahkan tanah dan bangunan kantor kepada Pemkab Inhu," jelas Dr. H. Sutomo.
Bupati Ade Agus Hartanto menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, kerja sama dan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Rencana hibah timbal balik tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Inhu dan Pengadilan Agama Rengat. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengelolaan aset pemerintah yang berlaku. (Red)