INHU – Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu nekat melarikan diri dan masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit saat mengetahui kedatangan polisi. Namun, upayanya untuk lolos akhirnya gagal.
Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, yakni EHN alias Edword alias Napitupulu (31), warga Desa Talang Suka Maju, dan AH alias Andi (38), warga Desa Bandar Padang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi EHN alias Edword sebagai salah satu orang yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan Edword di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang sebelumnya disebut sempat dibuang oleh pelaku. Dari Edword, polisi mengamankan 3 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram, berikut sejumlah barang lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Edword mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari AH alias Andi.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Rian Onel, SH, MH bergerak menuju lokasi keberadaan Andi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Mega.
Saat melihat kedatangan polisi, Andi langsung berusaha kabur dan masuk ke dalam kebun sawit.
Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.
Dari lokasi, polisi menemukan 4 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 0,66 gram, sebuah botol kecil, plastik pembungkus, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit telepon seluler.
Dengan demikian, total dua tersangka beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.