Kanal

Aksi Pengedar Sabu Berakhir! Polisi Temukan Narkoba Terkubur di Kebun Sawit

INHU - Keberanian masyarakat melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kelayang berhasil mengungkap markas seorang pengedar sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam lubang tanah di kawasan kebun kelapa sawit.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel sekitar pukul 19.30 WIB. Warga menginformasikan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH., MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial DSD alias Ides (45), warga Desa Kelayang yang berprofesi sebagai buruh tani, sebagai terduga pelaku.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah pondok di tengah kebun kelapa sawit yang diduga menjadi markas pelaku. Saat berada di lokasi, petugas berhasil mengamankan Ides yang sedang duduk di bagian belakang pondok tanpa melakukan perlawanan.

Penggeledahan terhadap tas selempang hitam milik pelaku mengungkap tujuh paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi, serta satu sendok pipet plastik yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Namun pengungkapan belum berhenti di situ. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di dalam lubang tanah yang sengaja dibuat di sekitar kebun sawit miliknya. Polisi kemudian menggali lokasi tersebut dan menemukan dua paket sabu lainnya, satu unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan pembungkus narkotika.

"Dari hasil pengungkapan itu, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor mencapai 15,46 gram," ujar Aiptu Misran.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Seluruh proses penangkapan dan penyitaan disaksikan perangkat desa setempat.

Saat ini, DSD alias Ides telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.

"Kami akan terus bergerak menindak setiap bentuk peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi di lokasi-lokasi terpencil. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi dari warga menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu," tegasnya.***

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER