Kanal

Diduga Akibat Puntung Rokok, Kebakaran 5 Hektare Lahan di Rawa Bangun Berujung Penangkapan Pelangsir Sawit

INHU – Sebuah kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 5 hektare kawasan perkebunan di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan. Akibat kejadian tersebut, seorang pelangsir sawit berinisial AF alias Ebing diamankan jajaran Polres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, tersangka merupakan warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah, Kecamatan Rengat. Ia diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara.

Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima informasi dari warga mengenai adanya kebakaran lahan di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih berkobar dan telah membakar lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui berada di lokasi untuk melangsir buah sawit. Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah menyelesaikan pengangkutan sawit untuk keenam kalinya, ia sempat merokok sebelum pulang. Tanpa disadari, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke area semak belukar yang kering.

“Api dengan cepat membesar dan tidak dapat dikendalikan. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi tanpa berupaya melaporkan ataupun membantu memadamkan kebakaran tersebut,” ujar Aiptu Misran menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Pada hari berikutnya, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan bernama Trio Suwenda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit kelapa sawit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan maupun membuang sumber api di kawasan perkebunan dan hutan, terutama pada musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.

“Kebakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada bencana besar dan konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup.

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER