Kanal

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Seberida Sambangi Peternak Ikan Nila di Titian Resak

INHU – Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan sambang dan dialog langsung yang dilakukan Bhabinkamtibmas kepada warga pengelola peternakan skala rumah tangga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026, sekira pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di pekarangan rumah warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida. 

Pelaksana kegiatan adalah Bhabinkamtibmas Desa Titian Resak, AIPTU Anda Jas, yang melakukan kunjungan langsung ke warga pembudidaya ikan nila. 

Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Pangan Mandiri  

Dalam kunjungannya, AIPTU Anda Jas berdialog dengan warga terkait pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif. Salah satu warga di desa tersebut diketahui mengelola budidaya ikan nila sebagai bentuk kemandirian pangan keluarga.

Selain berdiskusi, Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi dan imbauan kepada masyarakat agar terus mengembangkan pertanian dan peternakan mandiri. Tujuannya, menjaga ketersediaan pangan di tingkat desa/kelurahan serta mengurangi ketergantungan pada pasokan luar.

Tingkatkan Kesadaran Ketahanan Pangan  

Kapolsek Seberida KOMPOL Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari pemolisian masyarakat sesuai Perpol Nomor 1 Tahun 2021, sekaligus mendukung amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal, produktif, dan berkelanjutan,” ujar KOMPOL Handono. 

Ia menambahkan, Polri melalui Bhabinkamtibmas akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan motivasi dalam mewujudkan ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Dasar Pelaksanaan  

Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

#Swasembadapangan #Ketahananpangan ##Polisicintapetani

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER