INHU – Jajaran Polsek Peranap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ironisnya, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga berperan sebagai pemasok sabu bersama anak buahnya. Kedua tersangka ditangkap di Desa Baturijal Barat, Kamis malam (21/5/2026).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Desa Baturijal Barat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., MH., M.Si langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AIPTU Misran.
Sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44) di Desa Baturijal Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna biru milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, Ropi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66) untuk diedarkan kembali kepada masyarakat.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 19.15 WIB, polisi berhasil mengamankan Ganepo alias Nepo di rumahnya yang berada di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone merek Infinix warna putih. Kepada petugas, Nepo mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diserahkan kepada Ropi untuk dijual kembali.
“Peran kedua tersangka berbeda. Ropi bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sedangkan Nepo diduga sebagai pemasok atau pengendali yang menyediakan barang haram tersebut,” jelas AIPTU Misran.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,32 gram, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AIPTU Misran.