INHU – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu. Sementara itu, pemasoknya turut diringkus saat bersembunyi di sebuah wisma.
Penangkapan terhadap tersangka RYS alias Yeni (40) dilakukan pada Minggu, 16 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,57 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya,” ungkap AIPTU Misran.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lain yang menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RJ alias Robbi (30), warga Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim. Berbekal informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan pemasok.
Pada Selasa dini hari, 28 April 2026, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH melakukan penggerebekan di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Di lokasi tersebut, tersangka Robbi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor total 62,81 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil milik tersangka. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari pengakuan tersangka, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Indragiri Hulu,” tambah AIPTU Misran.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif, yang semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.***