Kanal

Tinggal Serumah Tanpa Nikah, Pasangan di Peranap Ternyata Edarkan Sabu, Polisi Temukan 9 Paket Tersembunyi di Bantal

INHU – Sepasang pria dan wanita yang diketahui tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan aparat kepolisian. Bukan semata persoalan norma sosial, keduanya justru terjerat kasus serius dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB oleh jajaran Polsek Peranap.

 Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sehari sebelumnya, Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim yang dipimpin Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian langsung bergerak menuju sebuah rumah di Desa Gumanti yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas ilegal.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni YP alias Pendi (33), seorang petani asal Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, dan JL alias Ijoy (32), ibu rumah tangga warga Peranap yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya telah tinggal bersama selama kurang lebih satu bulan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor 6,81 gram yang disembunyikan di dalam bantal,” ungkap AIPTU Misran.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu bantal cokelat, serta dua unit telepon genggam dari merek berbeda. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan.

Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika, mengindikasikan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna.

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar sekaligus pengguna. Saat ini keduanya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Berkat laporan warga, aktivitas ilegal tersebut berhasil dihentikan sebelum meluas.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak demi melindungi generasi muda dari ancaman serius narkotika.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER