Kanal

Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Ringgit Digelandang ke Polsek Lirik

INHU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik kembali membuahkan hasil. Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial ADT (47), seorang petani yang berdomisili di Dusun III Desa Pasir Ringgit. Ia diamankan pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Semenisasi RT/RW 012/006 desa setempat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu.

“Sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Melki Faldo kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ardiyanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,59 gram di sekitar pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17s warna ungu serta satu unit sepeda motor warna hitam silver dengan nomor polisi BM 4423 BAB.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan hingga peredaran narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AIPTU Misran.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER