Kanal

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bantah Terima Uang Langsung dalam Dakwaan JPU

PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terdapat keterangan dirinya menerima uang secara langsung. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/2026).

“Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa tidak ada disebutkan saya menerima uang secara langsung,” ujar Wahid kepada awak media.

Ia juga membantah tudingan terkait istilah “Jatah Preman” atau Japrem yang selama ini ramai diperbincangkan. Menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan JPU.

“Seperti juga Jatah Preman, itu juga tidak ada dalam dakwaan,” tambahnya.

Sidang perdana ini turut menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M Arif Setiawan, serta Dani M Nursalam. Dalam persidangan, Wahid dan Arif tampak mengenakan kemeja putih, sementara Dani mengenakan setelan batik.

Sejak pagi hari, para pendukung Wahid terlihat memadati area pengadilan hingga ke ruang sidang. Mereka memberikan dukungan secara tertib selama proses persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukum Wahid juga mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjalani tahanan rumah. Permohonan tersebut merujuk pada kasus serupa yang pernah diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, sebagai ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Juru Bicara KPK, Jonson, menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER